Halaman

Cari Artikel Property

Kebutuhan Rumah

Kebutuhan Rumah??? Kala kanak-kanak, Anda tentu tidak menampik bayangan berada di rumah sendiri ketika telah dewasa, lengkap dengan segala perabotnya. Pada titik tertentu, kebutuhan memiliki rumah tak terelakkan lagi dan menjadi ‘sangat’ primer dalam daftar kebutuhan yang harus Anda penuhi. Terlebih bagi Anda yang berkeluarga, ongkangongkang kaki di rumah sendiri tentu merupakan suatu kepuasan hidup. Selain berlindung, bertumbuh dan beraktifitas, rumah bisa jadi alat sosial. Alat sosial di sini berarti bahwa rumah menjadi bagian dan penghuni untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Lebih dan Itu kadangkala rumah menjadi suatu bentuk prestise bagi penghuni di antara sekitarnya.

Kebutuhan rumah tinggal bagi keluarga muda memang dapat dipenuhi dengan mengontrak atau tinggal di rumah mertua. Tetapi cara ini hanya bersifat sementara dan, boleh taruhan, tidak selamanya nyaman dijalani. Selain dibatasi oleh kepentingan orang lain, dalam hal ini si pemilik rumah atau keluarga yang Anda tumpangi, ketersediaan uang Anda yang harus digunakan untuk membayar kontrakan tidak selamanya ada. Pada akhirnya uang yang dikeluarkan sama sekali tidak kembali dalam bentuk yang diharapkan. Rumah masih saja hanya sebatas angan-angan.

Anda jangan lupakan yang satu ml. Salah satu cara mendapatkan rumah tinggal selain membeli rumah baru adalah dengan membell rumah second. Seperti yang disebutkan dalam kata pengantar, rumah secondda pat berarti rumah yang telah dipakal oleh penghuni sebelumnya atau rumah baru yang tidak ditinggali.
Tujuan pembelian rumah second tidak hanya semata-mata Untuk ditempati bersama keluarga. Ada kemungkmnan maksud pembeliannya untuk investasi bukan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Untuk investasi atau tidak, pertimbangan pembelian bangunan ml harus ekstra hati-hati. Jangan sampal menyesal di kemudian han.

Kenali Kebutuhan Rumah

Kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal berbeda-beda bagi setiap orang. Tdak menutup kemungkinan betapapun Anda terkesan akan rumah baru teman Anda, belum tentu Anda cocok tinggal di rumah yang serupa dengan teman Anda. Rumah yang Anda butuhkan pada akhirnya akan bergantung pada faktor penghuni yakni Anda dan keluarga, kebutuhan, jarak tempuh ke lokasi kerja, dan ketersediaan fasilitas infrastruktur rumah seperti fasilitas pendidikan, pusat belanja, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit serta fasilitas rekreasi dalam Iingkungan.

Lihatlah prioritas kebutuhan Anda! Karena membeli rumah adalah investasi property terbesar dalam hidup Anda, Anda perlu menyediakan waktu menyelidiki kebutuhan Anda yang sebenarnya akan perumahan. Tidak semua kebutuhan Anda sama penting dan mendesak. Jadi, Anda perlu membuat urutan dan skala waktu dalam pemenuhan masing-masing kebutuhan ini.

Kelebihan Kelemahan Rumah Second

Kelebihan Kelemahan Rumah Second adalah sebagai berikut :

Kelemahan Rumah Second :
  • Pilihan tidak banyak. Tidak seperti area perumahan baru yang sekarang dibangun dan rata-rata memiliki berbagal jenis pilihan, tipe, lokasi dan harga jual, pasar rumah second muncul tanpa direncanakan dan hanya rumah yang ditawarkan untuk dijual saja yang dapat Anda bell. Jadi pilihan Anda memang terbatas pada rumah-rumah yang ditawarkan di pasaran.
  • Bahan dan kualitas bangunan property tidak diketahui dan ada kemungkinan besar Anda akan  mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan dan perawatan di awal pembelian.
  • Desain bangunan ada kalanya sudah ketinggalan zaman.
  • Bentuk bangunan sudah permanen sehingga jika menurut Anda tidak cocok harus mengadakan renovasi untuk merubahnya.
  • Kekuatan konstruksi rumah jika sudah melebihi 20 tahun menu- run dan sulit direnovasi sebagian. Lebih balk pilih jenis renovasi total alias dirubuhkan dan dibangun baru saja.
  • Nilai bangunan terdepresiasi (menurun) dalam waktu 20 tahun.
  • Mengurus pembeliannya sedikit lebih rumit dan rumah baru karena harus cek sertifikat tanah dan bangunan, bebas sengketa dari pihak pemilik lama, status tanah dan lain-lain.

Kelebihan Rumah Second :
  • Bangunan rumah sudah berdiri sehingga Anda dapat melihat bentuk dan kualitas bangunannya yang sesungguhnya.
  • Lingkungan sosial sudah terbentuk seperti tetangga, kontrol sosial, sistem keamanan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadat, dan fasilitas lainnya.
  • Infrastruktur kawasan sudah berjalan, seperti jalan, taman, lis trik dan air.
  • Harga bangunan dan rumah dapat ditawar apalagi jika pemilik lama sedang butuh uang.
  • Bangunan dapat langsung ditempati setelah selesai transaksi pembelian.
  • Pajak relatif lebih murah daripada rumah baru.
  • Risiko investasi property kecil karena lingkungan sudah mapan.
  • Anda lebih cepat untuk beradaptasi karena semua fasilitas sudah ada.

Tips Trik Membeli Rumah

Tips Trik Membeli Rumah??? Jika anda ingin membeli rumah ada beberapa hal yang haru diperhatikan. Ini penting Apalagi bagi anda yang telah berkeluarga. Lokasi dekat kantor serta dekat dengan sekolah anak adalah impian bagi hampir semua keluarga.

Sayangnya kondisi keuangan tak selalu seimbang dengan keinginan, sehingga ada salah satu yang biasanya harus anda korbankan. Biasanya rumah yang dekat dengan sekolah anak menjadi prioritas utama.

Tak hanya dekat dengan sekolah anak, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan lagi sebelum Anda memutuskan membeli rumah yang cocok dengan anda dan keluarga. 5 faktor yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah antara lain adalah:

1. Lokasi rumah yang hendak dibeli haruslah memiliki akses jalan yang layak dan mudah dicapai dalam segala kondisi.

Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji manis dari orang yang hendak jual rumah ataupun iklan developer yang mengatakan bahwa perumahan tersebut dapat dijangkau hanya 5 menit dari pintu tol. Siapa tahu ?, 5 menit yang dimaksud hanya terjadi pada waktu tengah malam disaat jalan lengang. Untuk memastikannya tidak ada salahnya jika Anda melakukan uji coba berkendara di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

2. Pastikan lingkungan rumah dijual tersebut memiliki suasana dan tetangga yang menyenangkan karena di sanalah nantinya Anda akan banyak menghabiskan waktu.

Cobalah menyapa tetangga terdekat Anda sambil Anda bersilaturahmi untuk mendapatkan simpati dari mereka. Biar bagaimanapun, nantinya tetangga adalah orang pertama yang akan dimintai bantuan jika ada sesuatu yang terjadi pada saat Anda di rumah, bukan?

3. Pastikan juga komplek perumahan yang Anda pilih memiliki sarana dan fasilitasr, seperti akses kendaraan umum yang mudah dijangkau, jalan yang lebar, listrik, air bersih yang cukup, keamanan 24 jam, kebersihan, pasar, sekolah, mini market, klinik kesehatan, sarana olahraga, pusat hiburan, taman bermain yang bisa dijangkau dengan mudah.

4. Pastikan rumah dijual tersebut tidak berada pada daerah yang rawan banjir.

5. Terakhir, perhatikan kondisi dan kualitas bangunan rumah secara detil.

Bila perlu, buat daftar untuk melakukan cek terhadap kondisi atap, tembok, kusen, jendela, kamar mandi, saluran air, serta lubang angin.

Apabila 5 langkah ini sudah dilakukan, niscaya rumah yang dibeli akan memberikan kenyamanan bagi Anda sekeluarga.

Faktor Tanah

Faktor Tanah??? Faktor faktor yang mempengaruhi harga tanah adalah sebagai berikut :

1. Posisi Lokasi. Hindari posisi lokasi lahan di Tusuk Sate atau di ujung jalan buntu. Secara teknis lahan di tusuk sate akan terganggu keyamanannya ketika ada lampu kendaraan. Sedangkan lahan di jalan buntu, akan sering menggangu kenyamanan penghuni karena banyak kendaraan yang terjebak/tersesat disana

2. Bahu Jalan. Pilillah lahan dengan lebar menghadap bahu jalan minimal 8 meter. Karena untuk mengantisipasi apabila desain rumah Anda nantinya memiliki garasi mobil. flow lebar mobil yang ideal adalah 3 meter, untuk buka-tutup pintu, sehingga setidaknya Anda masih memiliki sisa 5 meter untuk desain fasade selain garasi.

3. Akses Jalan. Pilihlah lokasi dengan jalan masuk minimal 4 meter, atau ada baiknya lebih sehingga cukup 2 mobil berpapasan. Akan lebih baik apabila, ruas jalan lokasi tersebut, merupakan jalan pemerintah (sudah di-aspal) sehingga lokasi ini dimungkinkan akan mudah berkembang. Jangan tergiur oleh janji-janji developer yang sering mengatakan, “Jalan ini sekarang memang masih tanah, tapi besok akan diperlebar dan diperkeras” atau “nanti kalau pemukimannya sudah padat, bisa bergotong royong untuk memperkeras jalan dengan paving block”.

4. Contour Tanah. Pilihlah lokasi dengan contour tanah datar atau landai. Hindari pemilihan lokasi dengan contour curam/terjal. Karena anda akan membutuhkan biaya besar untuk melakukan pengerukan dan penimbunan (cut and fill).

5. Status Lokasi. Pilihlah lokasi yang telah berstatus Pekarangan, karena kalau masih berstatus sawah maka Anda harus melakukan proses pengeringan yang memakan waktu tertentu dan biaya tambahan

6. Prospek. Apabila Anda akan mebeli tanah/lahan dengan tujuan sebagai invetasi maka perlu diperkirakan bagaimana prospek ke depan di daerah tersebut. Anda bisa datang ke bagian tata kota untuk melihat Master Plan pengembangan di daerah tersebut, apakah akan dibangun pusat perbelanjaan, kampus atau fasilitas umum lainnya. Hal ini akan berpengaruh terhadap kecepatan keanikan harga tanah Anda.

7. Surat kelengkapan. Surat-surat kelengkapan perlu Anda cermati sebelum serah terima/pembayaran. Ada baiknya anda melakukan cross-check ke pihak RT/RW dan kelurahan terhadap status tanah/lahan tersebut.

Tips Membeli Tanah

Tips Membeli Tanah??? Saat ini, kesempatan untuk membeli tanah kosong di tengah kota bisa dibilang kecil. Namun bukan berarti tidak mungkin. Jika beruntung, anda bisa menemukan tanah kosong di dalam kota. anda bisa bebas bereksplorasi, terutama soal desain. Sebab, tidak sedikit perumahan yang dibangun beberapa developer memiliki jenis desain rumah yang seragam. Untuk itu, anda memang harus keluar dana lebih mahal. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Cek surat Tanah
Bila surat giriknya(dikeluarkan oleh kelurahan, bukan dari notaris, jadi belum disahkan oleh negara), jika anda membayar dengan KPR, bank biasanya menolak. Tapi, bila anda membayar tunai, hal ini daoar menjadi alasan anda menurunkan harga jual. Tampaknya, anda juga perlu jasa notaris untuk mengecek apakah tanah tersebut dalam sengketa atau tidak.

Anda perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) dan IMB sendiri
Anda bisa mengurus SHM di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bila tak ingin repot, anda bisa memakai jasa notaris. Sedangkan IMB, anda bisa mengajukannya di SUDIN Dinas Tata Kotta Kecamatan sesuai lokasi tanah yang akan dibangun.

Gunakan jasa arsitek
dengan konsep desain dan pembangunan yang lebih optimal, agar pembangunan rumah berjalan lancar.

Gaya Minimalis Arsitektur Rumah

Gaya Minimalis Arsitektur Rumah??? Design Minimalis memang masih sangat diperlukan apalagi dalam mendesain suatu rumah impian. Di Jakarta arsitek yang mendesain rumah minimalis ternyata masih tetap kebanjiran order. Sampai saat ini desain arsitek rumah dengan arsitektur minimalis masih digemari. Gaya ini dipandang praktis dan dapat mewakili gaya hidup modern mereka.

Benarkah? Ada beberapa alasan mengapa orang cenderung memilih gaya minimalis. Di antaranya, gaya ini dianggap merupakan jawaban atas tantangan zaman yang ingin mendapatkan hasil maksimal dari sesuatu yang minimal. Bisa berupa dana pembangunan yang minim atau dengan meminimalkan gaya hidup. Namun kemudian keterbatasan ini melahirkan tren arsitektur yang banyak digemari, arsitektur minimalis.

Desain arsitektur rumah minimalis bercirikan tampilan rumah tanpa ornamen yang berlebihan, menggunakan bahan material yang diekspos sehingga tampilannya terkesan jujur dan tidak berlebihan.

Gaya arsitektur minimalis sendiri berawal dari protes terhadap masyarakat yang tidak menghargai sumber daya alam, mengeksploitasi habis-habisan untuk hal-hal yang tidak perlu. Gaya minimalisme ini merujuk pada gerakan "back to basic" atau kembali kepada kesederhanaan yang apa adanya. Gaya ini melahirkan sebuah bangunan yang tanpa hiasan berlebihan, jujur dan apa adanya.Jika Anda menyukai gaya hidup modern, maka gaya ini bisa jadi pilihan gaya hidup sehari-hari. Sebagai contoh sepasang suami istri yang sama-sama bekerja akan memilih gaya hidup yang cepat, simple dan praktis dengan tetap mengedepankan tren yang sedang digandrungi.

Tren boleh saja diikuti dan digemari, namun Anda tetap harus memperhatikan kesesuaiannya terhadap iklim. Gaya arsitektur minimalis bukan asli produk negeri kita, karenanya Anda tetap harus memperhatikan faktor-faktor iklim tropis seperti hujan dan panas matahari.Perhitungkan arah matahari, jangan sampai rumah tinggal minimalis Anda salah arah dengan menghadap matahari, alhasil Anda bakal memiliki ruangan yang kerap panas terjemur matahari.Digabungkan seperti diketahui, gaya arsitektur rumah tinggal minimalis memiliki ciri khas sendiri dalam tampilan bangunannya.

Biasanya rumah-rumah minimalis menggunakan batuan, permainan unsur garis dan bidang, serta pewarnaan yang cenderung lebih berani daripada gaya arsitektur rumah Mediterania maupun klasik.Kekuatan utama dalam desain modern minimalis terletak pada gubahan geometri dan penggunaan material, karenanya permainan pada permukaan dinding merupakan hal yang biasa dalam gaya ini. Sama saja jika anda membuat sebuah "lukisan" bergaya kubisme dan mengisi relung-relung bidang kubus tersebut dengan warna dan bahan yang berbeda.

Namun demikian, gaya minimalis di Indonesia sendiri telah mengalami perkembangan yang cukup berbeda daripada yang dipahami secara internasional sebagai "minimalisme". Gaya yang sesungguhnya pada minimalisme memiliki prinsip "less is more". Sementara prinsip arsitektur modern minimalis sebenarnya mengikuti prinsip arsitektur "form follow function" atau bentuk mengikuti fungsi, karenanya bentuk-bentuk yang tidak perlu dihilangkan.

Di Indonesia masih banyak digunakan ornamentasi atau hiasan dan minimalis menjadi sebuah gaya arsitektur yang berdiri sendiri. Hal tersebut dikarenakan kebudayaan Indonesia yang sarat dengan ornamentasi atau hiasan. Menggabungkan fasade minimalis yang lebih Indonesia memang tidak ada salahnya. Jadi ini membuktikan bahwa arsitektur rumah minimalis masih diminati karena desain arsitek yang minimalis namun tetap terlihat mewah mampu memukau siapa saja yang melihatnya.

Keuntungan Rumah KPR

Keuntungan Rumah KPR??? Bagi yang ingin memiliki Rumah sendiri, perhitungan dibawah mungkin akan membantu.

Misal, harga Rumah sekarang Rp. 100 juta. Akan dibeli melalui Kredit KPR dengan bunga bank 10%pa. Kalau uang mukanya sebesar 10% (10 juta), berarti sisa hutangnya adalah Rp. 90 juta. Dengan hutang sebesar 90 juta kalau diangsur selama 10 tahun dengan bunga 10%pa, maka angsuran perbulan sekitar Rp. 1189400.

Total bunga pinjaman adalah Rp. 52.722.796 dan total hutang menjadi sebesar Rp. 142.722.796.

Kalau kita tidak ingin Kredit KPR, atau ingin menabung selama 10 tahun. Dengan bunga pertahun 5%, tabungan kita akan menjadi sekitar Rp. 202 juta.

Dalam 10 tahun, harga rumah kita seharusnya sudah naik. Anggap saja cuma naik 50% menjadi 150 juta. Bagi yang akan membeli rumah 10 tahun lagi paling tidak akan untung sekitar 50 juta. Itu kalau rumah yang ditempati selama 10 tahun tidak kontrak. Kalau kontrak, misal pertahun sebesar 5 juta selama 10 tahun, dan total menjadi 50 juta. Jadi impas, atau sama dengan yang pakai Rumah KPR.

Jadi kesimpulannya, kalau menghasilkan nilai yang sama antara yang Rumah KPR dengan yang tidak. Mendingan pilih beli rumah lewat Kredit Rumah KPR dengan keuntungan mempunyai rumah lebih dahulu.

Dengan merubah variabel-variabel di atas, kita bisa menentukan mana yang lebih baik antara Kredit Rumah KPR atau tidak. Coba saja dengan merubah variabel suku bunga, jangka waktu serta kenaikan harga tanah/rumah.

Perhitungkan juga lokasi rumah yang akan kita beli. Bisa jadi karena lama menunggu mengumpulkan uang malah tanah/rumah dekat tempat kerja kita sudah habis dan harga lokasi yang bagus sudah kelewat mahal.

Beli Apartemen

Tips Beli Apartemen??? Setiap saat kita selalu dihadapkan pada tawaran pilihan investasi di apartemen kemayoran, mulai tawaran di tempat yang murah hingga tawaran investasi di proyek apartemen miliaran rupiah.Tahukan anda, hanya sedikit lokasi apartemen murah yang benar benar menjadikan anda memiliki passive income yang cukup besar untuk mencukupi biaya hidup anda. Hanya sedikit lokasi yang menjanjikan roi dalam waktu singkat. Berikut beberapa tips agar proyek apartemen murah yang anda beli menghasilkan keuntungan investasi terbesar :

1. Lokasi harus di jalan kelas 1
seperti hukum properti umumnya, nomor 1 adalah lokasi, no 2 adalah lokasi, no 3 adalah lokasi. Pilihan apartemen kemayoran di jalan kelas 1 lebih tepat karena tingkat kenaikan harga properti yang lebih tinggi dibanding lokasi di jalan kelas 2 atau kelas 3.

2. Pilihlah lokasi di kawasan pusat bisnis
Kebanyakan pemilik dan penghuni apartemen mengutamakan kedekatan akses dengan pusat-pusat bisnis seperti perbankan, pusat perdagangan, hotel dan sarana hiburan. Semakin dekat akses ke pusat bisnis maka potensi kenaikan harganya semakin tinggi.

3. Apartemen dikelola oleh manajemen berpengalaman
pengelola apartemen harus memiliki reputasi terbaik. Beberapa pengelola kaliber internasional menjadi jaminan kesuksesan pemasaran apartemen dan kenaikan nilai investasinya. Pilihlah pengelola yang mempunyai jaringan internasional sehingga bisa mendatangkan ekspatriat ke apartemen kita sehingga nilai sewanya lebih cepat meningkat

4. Perhatikan status tanah
sebisa mungkin pilihlah apartemen dengan status tanah hak milik. Investasi anda akan sangat-sangat aman bila berada di tanah berstatus hak milik. Beberapa proyek apartemen murah kemayoran yang berada di tanah dengan status sewa lahan apartemen murah kemayoran atau malah lahan sengketa membuat pembangunan apartemen terhambat bahkan batal dibangun gara-gara konflik lahan.

5. Perhatikan fasilitas
keberadaan mall untuk menjamin tersedianya semua kebutuhan kita sangatlah penting. Karena sudah hidup di apartemen, pemilik atau penghuni apartemen selalu menginginkan semua kebutuhannya mulai dari shopping, food center hingga tempat bermain tersedia secara mencukupi. Semakin mudah aksesnya, semakin tinggi nilai investasi apartemen.

6. Pilihlah apartemen minim 2 bedroom
rata-rata ekspatriat membawa keluarga atau relasi, sehingga mereka membutuhkan minim 2 bedroom untuk tinggal di sebuah apartemen. Kenaikan nilai 2 bedroom ke atas akan lebih tinggi dibanding persentase kenaikan 1 bedroom.

Pengajuan Kredit Rumah KPR

Pengajuan Kredit Rumah KPR??? Ingin punya rumah tapi uang cekak? Tenang. Tengoklah bank-bank di sekitar Anda. Sekarang ini bukanlah hal sulit mengajukan Kredit KPR yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank.

Apa Saja Persyaratan Rumah KPR?
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil Kredit KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan Kredit Rumah KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Foto kopi IMB

Biaya Proses Rumah KPR
Pada umumnya fasilitas Kredit KPR Murah pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1. Flat
2. Effektif
3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.

Keuntungan Rumah KPR
1.Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
2. Karena Rumah KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2. Bila membeli Rumah Murah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk

3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila Kredit Rumah KPR yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Selamat berburu rumah idaman!

Tips Desain Rumah Modern

Tips Desain Rumah Modern untuk Kaum Urban??? Salah satu desain furniture built in di dalam hunian ini dapat dilihat dari tatanannya di ruang tidur utama. Pemilihan warna dark brown menambah kental kesan modern yang inginditampilkan.

Dunia telah mengglobal. Taklagi harus dipisahkan antara Timur dan Barat, atau Utara dan Selatan. Semua istilah telah menyatu. Termasuk dalam konsep Desain Modern sebagai tempat hunian.Konsep rumah pun kini mulai bergeser. Kedudukan rumah sudah mulai bergeser menjadi sebuah pengertian home sweet home bukan lagi a place to stay.

Kenyamanan dapat diperoleh dalam sebuah rumah sehingga ujung akhir sebuah aktivitas berakhir dalam hunian yang nyaman. Pengertian itulah yang kemudian diterjemahkan dalam desain rumah modern. Bangunan dengan konsep desain modern dan elegan, serta didukung berbagaifasilitas yang telah disediakan di kompleks perumahan, kini makin banyak dicari. Eksistensi unsur desain modern sangat dominan seiring integritasnya dengan gaya Zen, minimalis, tradisional, eklektik, kontemporer,maupun gayaklasik.

Dengan demikian, gaya hidup modern yang dinamis memengaruhi gaya hidup masyarakathingga ke pola hidup sehari-hari. Namun, dalam menerapkan unsur desain modern dikehidupan sehari-hari, harus tetap mengedepankan fungsi, setelah itu baru elemen pembentuk estetika.

Bentuk fisik bangunan dan detail pada penyelesaian tahap akhir bangunan dengan pemilihan jenis batu yangberbeda untuk menara (tower) memberi sentuhan dinamis pada tatanan hunian ini.Hunian ini mempunyai ukuran luas bangunan 121 meter persegi dan luas tanah 225meter persegi. Karena itulah sisa lahan dapat dimanfaatkan sebagai area terbuka berupa taman atau area lain yang bermanfaat untuk seluruh anggota keluarga.

Rumah Tahan Gempa

Rumah Tahan Gempa??? Bagaimana membangun atau membeli rumah yang lebih tahan gempa? Suatu bangunan disebut tahan gempa apabila bangunan tersebut tidak mengalami keadaan fatal / ambruk seketika sehingga pemakai bangunan tersebut tidak sempat keluar / menyelamatkan diri dari bangunan.

Tingkat layan tahan gempa bisa tidak rusak sama sekali, kerusakan minor, kerusakan besar tapi dapat diperbaiki, kerusakan sangat parah tapi pemakai dapat menyelamatkan diri [tidak ambruk seketika]

Struktur bangunan dapat dibagi menjadi 2 yaitu struktur bangunan atas dan bawah. Dalam hal ini saya hanya membatasi untuk rumah saja sekitar 1-3 lantai saja. lebih dari itu ada baiknya menghubungi ahli teknik struktur untuk analisa gempa yang mendetail.

Adapun konsep penting dari bangunan atas terutama untuk rumah tahan gempa ada 4 untuk ukuran sederhana
1. Konsep kolom kekar dan balok lemah
2. Konsep daktilitas
3. Konsep detail dan konstruksi tahan gempa
4. Analisa gempa dasar (jika memungkinkan)

Konsep kolom kekar dan balok lemah
Dalam mendesain kekuatan rumah sering kita melihat pembuatan kolom dilakukan setelah pemasangan bata, dan ini masih sering terjadi di real estate. Ada baiknya kita melakukan konstruksi kolom yang baik dan benar terlebih dahulu sebelum membangun dinding bata.

Serangan gempa pada balok, jika balok gagal mungkin lantai akan retak dan rusak, kecenderungan runtuh lantai ada tapi kemungkinan penyelamatan diri masih memungkinkan. Tapi serangan gempa pada kolom sangat fatal, karena apabila gagal akan ambruk seketika.

Maka tulangan memanjang kolom harus lebih banyak dan dimensi kolom paling tidak harus lebih besar daripada balok yang telah direncanakan.
Tulangan pengikat geser/ sengkang juga harus lebih banyak terutama di bagian paling bawah dan paling atas dari kolom. Dan sengkang harus tertutup sempurna dikencangkan kearah keluar. Gunakan sengkang sekitar 150mm-250mm sedangkan di tengah bisa 300-400mm.

Tulangan pengikat di balok juga harus diberikan sengkang yang cukup di ujung balok tersebut, dan di daerah pertemuan balkon /tangga karena adanya torsi, dan di daerah bermassa besar seperti balok penyangga penutup bata penuh sampai keatas [seperti kamar mandi/balok dinding luar].
Masing masing kolom tersebut untuk di daerah tanah harus dihubungkan dengan balok sloof yang menggunakan tulangan baja, begitu juga di daerah atas penumpu kuda kuda atap. Balok ini baik di atas maupun di bawah berguna untuk menyalurkan gaya gempa agar ditahan/disalurkan oleh semua kolom. Jadi jangan terlalu irit untuk ukuran sloof dan penulangannya.

* Konsep daktilitas
Konsep daktilitas adalah konsep material baja yang mampu mulur panjang sebelum runtuh. Beton wajib diperkuat baja untuk penulangan agar tahan tarik. Dengan adanya baja ini maka gempa yang masuk ke beton diharapkan ditahan sampai mulur, tidak menyebabkan keruntuhan tiba tiba. Adapun faktor daktilitas untuk jenis struktur ada mulai elastis(1.7), daktilitas terbatas(2-6), daktil penuh(8).

Jadi gaya gempa tersebut dapat dibagi oleh faktor daktail ini dengan asumsi bangunan akan bergoyang/ bukan melawan menahan gaya gempa. Sehingga gaya akan diserap oleh bangunan dengan konsekuensi retak tapi tak runtuh.
seperti konsep beladiri, jika dilawan dengan keras maka akan sama sama hancur, tapi jika diserap maka kerusakan tidak seberapa parah.

Dengan asumsi rangka beton biasa asumsi daktilitas 4 dengan pendetailan yang benar maka untuk dipadang gaya gempa yang diterima adalah sekitar 0.2g - 0.25g untuk tanah keras-lunak, sedangkan di jakarta sekitar 0.16g.
g disini adalah gravitasi per lantai, jadi jika lantai 2 maka akan menerima gaya horizontal sebesar 0.2-0.25 beban lantai tersebut. jika 1 lantai maka hanya akan menerima gaya sebesar bobot atap x faktor g tersebut.

Tentu saja sistem pendetailan harus sesuai dengan sistem rencana daktilitas kita. Untuk beton biasa diasumsikan retak sehingga kapasitas kolom hanya sekitar 0.7 ukuran kotor. dan balok/pelat hanya 0.3 ukuran kotor jika retak.

* Konsep detailing
Usahakan detail penulangan dan pengecoran balok dan kolom lebih baik, seperti membangun kolom terlebih dahulu daripada dinding. bekisting dan pengecoran harus seksama, diketok ketok agar beton terisi sempurna tidak ada yang rapuh.
Gempa biasanya menyerang geser beton, oleh karena itu jumlah sengkang kolom harus mencukupi dan banyak, juga di ujung balok. Kekurangan sengkang menyebabkan beton membengkak dan ambrol.
Daerah pertemuan join kolom dan balok harus yang terkuat, dimana tulangan balok harus cukup masuk kedalam kolom, dan sengkang didaerah ini paling banyak dibanding daerah lain.
Agar tembok tidak runtuh usahakan membuat angkur dari kolom ke tembok menggunakan sisa tulangan baja beton.

* Analisa gempa statik
Analisa gempa dasar jika memungkinkan memang memerlukan keahlian struktural, ada baiknya anda menghubungi mahasiswa teknik sipil untuk analisa 2 dimensi sederhana jika rumah bertingkat 1-3 lantai.Lebih dari itu sebaiknya menghubungi tenaga profesional.

Untuk struktur bawah, tidak ada daktilitas maka dari itu pondasi harus dibuat sesuai dengan kapasitasnya, jika rumah 1-2 lantai mungkin pondasi batu kali masih cukup, lebih dari itu (2-4)saya sarankan menggunakan pondasi telapak atau mini pile.

Pajak Properti

Pajak Properti??? Membeli properti baik secara perorangan maupun melalui developer / pengembang properti, ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah kepada anda. Biasanya pajak telah dimasukkan ke dalam harga jual jika anda membeli properti melalui developer / pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti.

Dibawah ini adalah jenis-jenis pajak properti yang dibebankan kepada pembeli properti :

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut  PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll
Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta.BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta - 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan

3. BBN ( Bea Balik Nama )
Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4.  PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

5.  PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total  nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Cara perhitungan PBB :

PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar

NJOPKP = NJOP - NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini   berbeda-beda setiap daerah.

Contoh perhitungan :
Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta - Rp. 8 juta = Rp 492 juta.Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000

Legalitas Kepemilikan Tanah

Legalitas Kepemilikan Tanah??? Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :

a. Bukti Surat

Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ketidakmutlakan itu untuk menjamin asas keadilan dan kebenaran. Oleh karenanya, ada 4 hal/prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu:

1) Status/dasar hukum (alas hak kepemilikan).

Hal ini untuk mengetahui/memastikan dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh; apakah jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau dari hak garap tanah negara, termasuk juga riwayat tanahnya;

2) Identitas pemegang hak (kepastian subyek).

Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak tanah yang dimaksud;

3) Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).

Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).

4) Prosedur penerbitannya (prosedural).

Harus memenuhi asas publisitas yaitu dengan mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut, agar pihak lain yang merasa keberatan dapat  mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan (pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak/sertifikat baru bukan untuk balik nama sertifikat).

Prosedur teknis lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftran Tanah (PP No. 24 tahun 1997).

Bilamana terdapat cacat hukum, dengan kata lain tidak memenuhi syarat dari salah satu atau lebih dari 4 prinsip di atas, maka konsekuensinya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, baik melalui Putusan Pengadilan ataupun Putusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Selain sertifikat, terdapat pula bukti surat lainnya yang biasa dikenal dengan nama Girik, Ketitir, Ireda, Ipeda, SPPT (PBB) untuk tanah-tanah milik adat atau tanah garapan. Namun, sebenarnya dokumen tersebut bukanlah tanda bukti kepemilikan, tetapi tanda bukti pembayaran pajak. Hal ini dapat membuktikan bahwa orang pemegang dokumen tersebut adalah orang yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut yang patut diberikan hak atas tanah.

Di dalam prakteknya, dokumen sejenis ini cukup kuat dijadikan dasar permohonan hak atas tanah atau sertifikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5, Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

b Bukti Fisik

Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah.

Beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), guna mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhtikan antara lain:
  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut letaknya sesuai dengan gambar situasi di sertifikat.
  • Memastikan bahwa si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa buku nikah dan Fatwa Waris, untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah, karena harta tersebut adalah harta warisan dari suaminya.
  • Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
  • Meminta keterangan tentang advis planning dari Kantor Dinas Tata Kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.
  • Memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak bangunan itu bisa disegel atau denda.
  • Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.

Semua transaksi tanah dan bangunan bisa dilakukan dengan aman apabila sesuai dengan prosedur legal yang berlaku.

Perjanjian Sewa Rumah

Perjanjian Sewa Rumah??? Bila Anda kini ingin menyewa hunian dari pihak lain, tentu tak seperti membeli kacang rebus dari sang penjaja bergerobak yang barang seketika berpindah saat uang diserahkan. Maklum, perihal penyewaan rumah, tentu sebaiknya  ada perjanjian penyewaan yang perlu diatur  secara jelas.

Itu agar saat terjadi perselisihan di kemudian hari—ini tentu hal yang tidak diinginkan—penyelesaian bisa lebih cepat ditemui.

Nah, hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian penyewaan tersebut? Di sebuah situs internet, Mahawisni Tridaya Alam, S.H., seorang pengacara, menjabarkan beberapa hal tentang perjanjian penyewaan tersebut.

Marilah kita simak bersama.

1. Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, dalam ketentuan waktu dan harga tertentu.

2. Bagaimana aturannya untuk perjanjian sewa-menyewa rumah? Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata).

3. Perjanjian sewa-menyewa dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan.  Perjanjian ini akan mengikat serta sah pada detik tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.

Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara tertulis masa sewanya berakhir secara otomatis apabila waktu yang telah ditentukan telah habis tanpa diperlukan pemberitahuan pemberhentian terhadapnya (Pasal 1570 KUH Perdata).

Dan bila perjanjian sewa-menyewa dilakukan secara lisan maka perjanjian berakhir pada saat pihak yang menyewakan memberitahu kepada pihak penyewa bahwa si pemberi sewa akan menghentikan sewanya.

Pemberitahuan dalam perjanjian ini sangat penting dikarenakan terkait dengan jangka waktu, karena jika tidak ada sebuah pemberitahuan maka sewa tersebut dianggap telah diperpanjang (Pasal 1571 KUH Perdata).

4. Perjanjian sewa-menyewa yakni merupakan perjanjian yang sederhana, dapat dibuat sendiri (akta bawah tangan) atau dibuat di hadapan notaril (akta notariil).

Adapun klausula penting yang harus ada dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:

a. Subjek perjanjian atau para pihak, yaitu si penyewa dan pihak yang menyewakan;

b. Objek yang diperjanjikan, yaitu rumah yang disewakan dengan penjelasan detail mengenai letak, luas, barang serta fasilitas yang ada dalam rumah tersebut;

c. Jangka waktu sewa-menyewa, yaitu waktu dimulainya sewa dan kapan sewa menyewa berakhir, apakah dapat diperpanjang secara otomatis atau harus terdapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan;

d. Harga sewa serta cara pembayaran sewa tersebut;

e. Tanggung jawab atas fasilitas yang ada, seperti pembayaran listrik, air, telepon, ataupun bilamana terjadi kerusakan dan perbaikan pada rumah yang ditempati selama masa sewa;

f. Larangan kepada pihak penyewa untuk menyewakan kembali bangunan yang disewa kepada pihak ketiga tanpa ijin atau persetujuan dari pihak yang menyewakan serta larangan untuk mengubah bentuk bangunan tanpa ijin tertulis dari pemilik asli;

g. Syarat-syarat yang membatalkan perjanjian seperti jika terjadi keadaan kahar (force majeur) seperti gempa, banjir, perang dan sebagainya; dan

h. Ketentuan terhadap mekanisme penyelesaian bilamana terjadi perselisihan, ada yang menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat atau dengan menunjuk pengadilan negeri dimana objek sewa berada.

Beli Rumah Murah via Lelang

Beli Rumah Murah via Lelang??? Kalau Anda membeli rumah sekunder dari agen properti ataupun pemiliknya, itu sudah biasa. Namun, membeli rumah tersebut via lelang, pernahkah terpikir oleh Anda? Bila tak pernah terpikir, itu tak janggal. Sebab, membeli rumah sekunder via lelang memang bisa dikatakan belum terlalu dikenal.

Padahal, dari situ, Anda bisa mendapatkan sejumlah keuntungan. Yakni, bisa mendapatkan rumah berharga murah, di bawah harga pasar. Sudah begitu, kualitas rumah tersebut bisa saja masih bagus. Menarik, bukan?

Bagaimana sih seluk-beluk beli rumah sekunder via lelang? Mari kita simak bersama sejumlah penjelasan tentang itu:

1. Untuk bisa beli rumah sekunder via pelelangan, jelas Anda tak bisa langsung berhubungan dengan pemilik aset. Namun, mesti berhubungan dengan balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh pihak pemohon lelang. Biasanya, yang dilelang adalah rumah yang disita bank, lantas dilelang.
Bank sering memublikasikan adanya rumah yang dilelang via media massa. Juga,di kantor mereka, bank pun sering memberitahukan keberadaan rumah—ataupun properti lain—yang akan dilelang.
Nah, di sisi lain, ada pula rumah yang dilelang bukan karena disita pihak lain. Namun, karena sang empunya secara suka rela menyerahkan untuk dilelang.

2. Untuk bisa mengikuti lelang rumah sekunder , Anda perlu mengikuti sejumlah aturan. Antara lain, mesti membayar uang jaminan dengan nilai tertentu ke penyelenggara lelang. Biasanya, nilai uang tersebut sebesar 20% sampai 50% dari batas taksiran terendah harga rumah yang dilelang—bila tidak menang lelang, tentu uang tersebut dikembalikan.
Pun, Anda mesti memenuhi sejumlah tetek bengek administratif. Misalnya salinan KTP alias Kartu Tanda Penduduk.

3. Sudah tentu, dalam lelang, bila menawarkan harga tertinggi, Anda dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dan berhak memiliki rumah yang diincar. Anda lantas mesti melunasi pembayaran harga rumah itu.
Lantas, Risalah Lelang akan diberikan ke Anda. Itu merupakan sejenis Akta Jual Beli yang digunakan dalam pengurusan balik nama sertifikat rumah, juga digunakan dalam membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: semacam pajak yang dikenakan untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan).

4. Sekadar informasi, membeli rumah sekunder  via lelang memang kadang-kadang mesti punya otot ekstra kuat. Maklum, konsekuensi hukum bisa saja datang sewaktu-waktu. Khususnya bila rumah itu merupakan aset sitaan.
Bila rumah sekunder yang Anda beli dilelang oleh balai lelang pemerintah lewat penetapan pengadilan, Anda perlu lebih cermat. Di sini, bisa saja rumah tersebut masih dikuasai oleh pemilik jaminan alias belum dikosongkan.
Alhasil, begitu memenangkan lelang, Anda mesti mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan Negeri tempat rumah itu berada.
Atau, bila enggan adu urat saraf, Anda perlu bernegosiasi dengan penghuni dalam memberikan uang damai.
Mencegah hal seperti itu terjadi, sebaiknya Anda melakukan hal ini: mencek dengan teliti—antara lain dengan melihat langsung—kondisi rumah yang akan dilelang.

5. Ada satu hal lagi yang penting. Yakni, sebenarnya yang bisa dibeli via lelang tak semata-mata rumah sekunder. Ya, Anda tepat: rumah primer pun kadang-kadang bisa dibeli via lelang.
Hal itu terjadi bila pihak pengembang menginginkan efisiensi waktu dan biaya pemasaran/penjualan rumah ataupun apartemen . Maklum, cukup lewat sekali aktivitas penjualan (lelang), properti yang dijual bisa ludes. Tak seperti lewat aktivitas pemasaran konvensional yang makan waktu lama, bisa berbulan-bulan.

Namun, di Indonesia, penjualan rumah primer via lelang bisa dikatakan belum menjamur. Itu tak sama dengan di sejumlah negara lain.

Menaikkan Batas Angsuran KPR

Menaikkan Batas Angsuran KPR??? Anda merupakan kepala keluarga. Lantas, berminat membeli satu rumah melalui KPR alias kredit pemilikan rumah. Dengan uang muka 20%, diperkirakan bahwa angsuran yang mesti dibayar tiap bulan berkisar Rp1,5 juta. Sementara, penghasilan Anda per bulan sekitar Rp4 juta.

Dalam hal ini, besar kemungkinan bank penerbit KPR tidak akan meloloskan permintaan Anda. Maklum, dengan penghasilan Rp4 juta, maksimal nilai angsuran yang dibolehkan bank di kisaran Rp1,2 juta.

Apakah lantas Anda menyerah? Tak perlu begitu. Sejumlah upaya bisa dilakukan. Yakni dengan memasukkan beberapa komponen yang bisa menjadi pendongkrak batas maksimal nilai angsuran tersebut.

Apa saja komponen tersebut? Mari kita cermati bersama.

1. Penghasilan tambahan yang Anda punyai. Bila Anda punya penghasilan tambahan yang sifat dan nilainya sinambung, itu bisa diajukan ke bank. Maka, bank bisa menimbang-nimbang penghasilan tambahan tersebut dalam komponen total penghasilan Anda.

Andaikanlah bahwa, di luar pekerjaan utama sebagai karyawan sebuah perusahaan nasional, Anda pun berperan sebagai tenaga pemasaran lepas di satu perusahaan asuransi besar.

Setelah beberapa lama, Anda punya pendapatan tambahan yang lumayan, besarnya sekitar—andaikanlah—Rp1,5 juta per bulan. Nah, ajukanlah itu sebagai tambahan pendapatan ke pihak bank penerbit KPR.

Maka, total penghasilan Anda menjadi Rp5,5 juta per bulan. Otomatis, batas maksimal nilai pembayaran yang diizinkan pihak bank bisa terdongkrak.

Sekadar catatan, bank ingin agar penghasilan tambahan itu disertai bukti formal. Ya, bukti tersebut mesti dapat diverifikasi oleh bank. Alhasil, terkait contoh tadi, sertakan salinan tentang komisi yang Anda dapat tiap bulan dari perusahaan asuransi. Bila perlu, minta pula surat rekomendasi dari perusahaan itu, yang menjelaskan bahwa Anda merupakan tenaga pemasar lepas .

Bila Anda punya penghasilan tambahan di bidang MLM (multilevel marketing) dengan nilai memadai dan sinambung, tentu juga bisa menjadi faktor pendongkrak batas maksimal angsuran KPR per bulan.

2. Penghasilan dari anggota keluarga yang lain. Tepatnya dari istri. Bila sang istri bekerja, ya penghasilannya bisa dijadikan joint income bersama penghasilan Anda  dalam hal pengajuan pengucuran KPR ke bank.

Beli Cluster

Beli Cluster??? Anda ingin membeli rumah secara tunai ataupun menggunakan pinjaman dari bank? Bila ya, pertimbangkan untuk membeli rumah yang menempati sebuah cluster. Ini merupakan rumah yang terletak di sebuah kelompok/gugus tertentu. Yang lazim, sebuah cluster diisi tak terlalu banyak rumah.

Sistem cluster beberapa tahun terakhir ini kian populer. Tak semata-mata perumahan mewah saja yang banyak mengusung sistem tersebut. Perumahan menengah pun banyak yang mengusung sistem tersebut. Alhasil, walau tak berkantong tebal-tebal amat, Anda pun bisa membeli rumah di sistem cluster.

Nah, apa manfaat yang bisa Anda petik tatkala menempati rumah di satu cluster? Mari kita simak bersama.

1. Keamanan Anda lebih terjamin. Sudah lazim bahwa dalam sistem cluster, hanya ada satu pintu-keluar masuk. Pintu ini, selama 24 jam, dihuni petugas keamanan. Sudah tentu bahwa tamu yang keluar-masuk lebih terpantau.

Di cluster nan memuat rumah eksklusif, sistem keamanan yang diterapkan lebih ketat. Jangan berharap bahwa orang/kendaraan tanpa kepentingan yang jelas, bisa mendapat izin masuk dari petugas keamanan.

2. Kenyamanan Anda lebih terjamin. Itu terutama bila di dalam cluster tersebut ada fasilitas internal seperti taman besar yang bisa menjadi tempat rekreasi ataupun aktivitas lain, fasilitas olah raga, dan lain-lain—semua ini biasa terdapat di cluster perumahan eksklusif.

Sudah begitu, dengan akses keluar-masuk yang terbatas, lingkungan tentu lebih tenang.

Pun, di cluster eksklusif, suasana asri sering dihadirkan. Jaringan kabel listrik dan telepon pun sering berada di bawah tanah sehingga tak mengganggu pemandangan. Bertambahlah sudah kenyamanan Anda.

3. Hubungan antar-penghuni dalam satu cluster bisa lebih akrab. Ini khususnya di cluster yang tak terlalu banyak diisi unit rumah—misalnya 150-an rumah. Buat Anda yang penat oleh aktivitas, bisa berinteraksi dengan tetangga tentu menjadi selingan yang menyenangkan.

Di sistem cluster, rumah sering tak dilengkapi pagar sehingga meniadakan jarak antar-penghuni.

Agar keunggulan sebuah cluster tetap terjaga, peran penghuni pun diperlukan. Misal, di sebuah cluster yang mengusung tema tertentu, misalnya lingkungan/desain bergaya etnik Bali, Anda tentu seyogyanya ikut menjaga keaslian tema itu.

Antara lain dengan tidak mengubah fasad rumah yang bergaya Bali. Alhasil, di cluster tersebut, tema yang diusung tetap tampil, tidak memudar secara perlahan.

Jenis Bunga KPR

Jenis Bunga KPR??? Istilah-istilah seputar KPR (kredit pemilikan rumah) kadang membingungkan mereka yang hendak membeli rumah idaman via kredit tersebut. Dalam hal sistem bunga KPR, beberapa istilah pun terkadang muncul. Ada istilah bunga mengambang (floating) dan  tetap (fixed).  Selanjutnya, ada istilah sistem bunga efektif dan sistem bunga flat. Tak berhenti di situ, ada pula istilah sistem bunga anuitas. Apa ya persisnya arti istilah-istilah tersebut? Juga, bagi debitur KPR, adakah perbedaan berarti antar-penerapan satu istilah dengan yang lain? Sebenarnya, bila kita mau meluangkan sedikit waktu, tidaklah sulit untuk memahami beberapa sistem/istilah tersebut. Pun, andai kita melangkah ke petugas bank penyalur KPR, sudah pasti mereka akan  menjelaskan dengan fasih.

Kini, mari kita sedikit meluangkan waktu menyimak lebih lanjut pengertian sistem/istilah tersebut. Dengan demikian, saat melangkah ke kantor pemasaran pengembang perumahan ataupun bank untuk menggaet sang rumah idaman, kita sudah memahami sistem bunga tersebut.

1. Sistem Bunga Flat
Bunga flat merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dalam hal ini, sedari awal sampai akhir masa angsuran, bunga dipatok tetap di angka tertentu. Misalnya di angka 9%.
Kemudian, nilai bunga dihitung berdasarkan nilai awal utang pokok. Semisal, debitur A mendapatkan pinjaman (utang pokok) senilai Rp150 juta. Sistem bunga flat 9% dikenakan ke A.
Maka, sedari awal sampai akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp150 juta sebagai nilai awal utang pokok tersebut. Sekalipun masa angsuran tinggal enam bulan dan nilai utang pokok tinggal Rp30 juta, bunga tetap dihitung dengan Rp150 juta tadi sebagai acuan.
Biasanya, dalam sistem bunga flat, bank mematok tingkat bunga lebih rendah ketimbang bunga pasar.
Kini, untuk KPR, boleh dikatakan bahwa sistem bunga flat sudah jarang digunakan. Sistem ini lebih banyak digunakan bank untuk kredit yang masa angsurannya lebih singkat ketimbang KPR. Misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
Buat debitur KPR, sistem bunga flat sebenarnya membuahkan keuntungan tersendiri. Yakni, nilai angsuran per bulan bisa sama sedari awal sampai akhir.
Hanya, kerugiannya sebagai berikut: bila dihitung secara menyeluruh, total harga yang mesti dibayar debitur kepada bank bisa lebih mahal!

2. Sistem  Bunga Efektif
Sistem bunga efektif juga merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dan bisa dikatakan berlainan dengan sistem bunga flat.
Dalam sistem bunga efektif,  nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal seperti di sistem bunga flat.
Seperti kita ketahui bersama, dalam angsuran yang mesti dibayarkan debitur KPR tiap bulan, ada dua komponen. Pertama, angsuran utang pokok. Adapun yang kedua adalah pembayaran bunga kepada pihak bank.
Dalam sistem bunga efektif, bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa.
Semisal, debitur B awalnya mendapat KPR dengan plafon Rp150 juta. Di bulan pertama, bunga dihitung mengacu ke angka Rp150 juta sebagai utang pokok tersebut. Setelah lima tahun, utang pokok itu tentu menurun, andaikanlah menjadi Rp100 juta. Maka, besar bunga dihitung dengan pengalian bunga ke Rp100 juta sebagai utang pokok yang tersisa itu—bukan ke Rp150 juta tadi.
Oh, ya, dengan sistem bunga efektif ini, di awal masa angsuran, alokasi /porsi pembayaran bunga biasanya jauh lebih besar ketimbang di masa selanjutnya. Semakin lama masa angsuran, semakin besar pula porsi cicilan utang pokok.
Bagi debitur KPR, sistem bunga efektif kalau dilihat secara keseluruhan bisa menguntungkan dibandingkan sistem bunga flat. Pasalnya, total harga yang harus dibayarkan ke bank bisa lebih murah.
Yang nggak ngenakin ada juga. Yakni, besar nilai angsuran (utang pokok plus bunga) tak tetap, turun-naik mengikuti tingkat bunga pasar.

3. Sistem Bunga Anuitas
Boleh dikatakan bahwa sistem/istilah bunga anuitas merupakan “saudara sedarah” dari sistem bunga efektif. Ya, Anda tepat: bisa dikatakan bahwa bunga anuitas merupakan modifikasi dari sistem /bunga efektif.
Mari kita sekarang mengupas hal tersebut. Dalam bunga anuitas, besar bunga yang mesti dibayar juga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal. Tak ubahnya bunga efektif.
Yang berbeda, dalam bunga anuitas, bank mengatur agar total jumlah angsuran utang pokok plus bunga, bisa sama selama beberapa waktu/periode.
Nah, bila tingkat bunga pasar naik, otomatis tingkat bunga KPR yang disandangkan ke debitur turut naik. Dan perubahan itu berlaku selama beberapa waktu tertentu. Kenaikan tersebut tak bersifat seketika, namun baru berlaku di periode mendatang.
Hal itu berbeda dengan di sistem bunga efektif. Di sistem bunga efektif, kenaikan tingkat bunga KPR langsung diberlakukan di bulan berikutnya, tanpa menunggu habisnya satu periode.

4. Bunga Floating (Mengambang)
Bunga floating bukan merupakan sistem perhitungan bunga. Namun, merupakan sifat bunga yang ditetapkan kepada debitur KPR.
Dengan bunga floating, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur tak tentu, berubah mengikuti tingkat bunga pasar. Bila kondisi ekonomi tengah apik dan bunga pasar rendah, bunga KPR bisa rendah—bisa di bawah 10%.
Sebaliknya, bila kondisi ekonomi tengah tak ramah dan bunga pasar naik, bunga KPR bisa pula naik—bisa di kisaran 14%; saat krisis ekonomi dahsyat di tahun 1997-an, tingkat bunga KPR  di atas 25%.

5. Bunga Tetap (Fixed)
Bunga tetap juga merupakan sifat bunga—bukan sistem perhitungan bunga. Dengan bunga tetap ini, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur dipatok di angka tertentu. Nah, patokan tersebut lazim berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Semisal, kini bank penerbit KPR banyak menawarkan tingkat bunga di bawah 10% yang bersifat tetap untuk masa satu tahun. Ada yang 7%-an, ada pula yang 9%-an.
Dengan pemakaian bunga tetap ini, debitur KPR tentu diuntungkan. Maklum, biasanya, bunga tetap tersebut dipancang lebih rendah ketimbang bunga pasar.
Pun, selama berlakunya bunga tetap tersebut, debitur tentu mendapatkan kepastian nilai angsuran, bukan?

Bunga floating dan tetap, sama-sama bisa digunakan dalam sistem bunga efektif. Kini, bank yang menggunakan sistem bunga efektif lazim menggunakan bunga floating sekaligus tetap.
Dalam hal itu, bunga tetap diberlakukan selama beberapa waktu—misalnya satu tahun ataupun tiga tahun. Usai itu, acuan yang digunakan adalah bunga pasar; dalam hal ini, bunga floating diterapkan.
Sekadar tambahan, belakangan ini, Kementerian Negara Perumahan Rakyat merancang program Fasilitas Likuiditas Perumahan untuk KPR subsidi. Di sini, ada target agar kepada debitur KPR tersebut, suku bunga yang dikenakan bisa bersifat tetap sedari awal sampai akhir masa angsuran. Atau setidaknya sama dengan tingkat bunga BI Rate.

Mudah-mudahan, program tersebut cepat terwujud sehingga Anda yang ingin membeli rumah murah via KPR bersubsidi bisa menenggak kenyamanan karena mendapatkan tingkat bunga rendah dan tetap seterusnya.

KPR Syariah

KPR Syariah??? Tingkat suku bunga KPR (kredit pemilikan rumah)  nan tak pasti memang acap membuat hati debitur kebat-kebit. Maklum, kalau tingkat bunga tersebut tiba-tiba membubung, jelas bahwa nilai angsuran KPR per bulan otomatis naik.

Memang, pihak bank acap menyuguhkan bunga tetap (fixed rate). Namun, itu hanya untuk kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun. Usai itu, ya hati debitur mesti kebat-kebit mengikuti tingkat bunga yang sewaktu-waktu bisa menaikkan nilai cicilan.

Sebenarnya, ada cara jitu meraibkan kekuatiran tersebut. Yakni membeli rumah idaman via KPR syariah yang kini cukup banyak ditawarkan perbankan walau memang belum sebanyak KPR konvensional. Yup, begitulah, melalui KPR tersebut, nilai angsuran bisa tetap sedari awal sampai akhir.

Marilah kita sekarang menyimak serba-serbi KPR syariah:
  • KPR syariah tak mengenakan bunga ke debitur. Yang disematkan ke debitur tersebut adalah pembayaran margin keuntungan bagi bank syariah sebagai pihak yang telah menalangi uang pembelian rumah.
  • Umumnya, KPR syariah hanya menalangi pembelian rumah ready stock, bukan rumah indent ataupun yang dalam proses pembangunan. Bank tersebut lalu membeli rumah ready stock itu dari pengembang. Lantas, bersama debitur, pihak bank merundingkan margin keuntungan yang mesti dibayarkan debitur. Kemudian, nilai margin itulah yang pembayarannya diangsur tiap bulan. Jadi, tiap bulan, debitur membayar angsuran dua komponen: pertama, angsuran pembayaran margin tersebut; kedua, angsuran pembayaran harga jual rumah. Seperti telah kita singgung, besar angsuran tersebut tetap sedari awal sampai akhir.
  • Dalam KPR syariah, segala hal memang dilakukan dilakukan secara terbuka: melalui perundingan antara debitur dengan bank. Semisal, ya itu tadi: nilai margin keuntungan buat bank bisa dirundingkan. Pun, andai kata satu saat debitur sulit meneruskan angsuran, jalan keluar hal tersebut bisa dirundingkan dengan bank bukan berlangsung melalui proses sepihak. Dalam hal ini, bila sangat terpaksa, bisa saja rumah tersebut dijual ke pihak lain. Lantas, dari hasil penjualan tersebut, porsi untuk debitur bisa dirundingkan.
  • Biasanya, DP (down payment/uang muka) yang mesti dibayarkan debitur lebih besar ketimbang di KPR konvensional. Namun, belakangan, terkait inovasi produk, bank syariah yang menawarkan DP ringan ataupun 0% pun ada.
  • Apakah layanan KPR syariah hanya bisa diperoleh di kantor bank syariah yang masih berjumlah sedikit? Ternyata tidak karena, belakangan ini, layanan KPR syariah ataupun produk lain bank syariah bisa diperoleh via bank konvensional yang menjadi office channeling.

Itulah sekelumit paparan tentang KPR syariah. Oh ya, sekadar tambahan, nilai angsuran tetap sedari awal sampai akhir tersebut, tidak identik dengan harga yang lebih murah. Pasalnya, kalau dihitung-hitung, bisa saja total nilai yang harus dibayarkan debitur  sedikit lebih mahal ataupun sama.

Hal yang disebut terakhir itu bisa terjadi bila tingkat bunga pasar yang diacu KPR konvensional selama beberapa tahun terakhir ternyata rendah, terus di bawah 10%. Sementara, dalam perundingan nilai margin, debitur dan bank sepakat bahwa dalam beberapa tahun mendatang, kondisi ekonomi tak terlalu bagus sehingga nilai margin tersebut mesti dinaikkan.

Walau begitu, sudah tentu kepastian nilai angsuran plus transparansi yang ditawarkan KPR syariah, bisa menjadi pemikat tersendiri buat Anda. Termasuk menjadi pemikat bagi penganut kepercayaan lain; KPR syariah tak menutup pintu bagi peminat yang non-Muslim.

Beli Rumah Sekunder

Beli Rumah Sekunder??? Di benak orang banyak, membeli rumah berarti membidik rumah primer (baru) yang dijual oleh pengembang. Namun asumsi itu tak selamanya tepat. Begini, bisa saja Anda ataupun orang lain membeli rumah sekunder yang dipasarkan oleh agen properti.

Mungkin kita semua berpikir: apa sih untungnya membeli rumah sekunder? Bukankah lebih enak menempati rumah yang masih baru dan belum pernah dihuni orang lain?

Ada, kok, keuntungan membeli rumah sekunder. Mari kita simak bersama.
  • Rumah sekunder sering terletak di daerah yang sudah hidup, sudah ramai oleh aktivitas. Berlainan dengan itu, rumah primer sering ada di lokasi yang belum ramai; bisa saja, kiri-kanan rumah primer berupa lahan kosong.
  • Mencari rumah sekunder di daerah pusat bisnis/pusat kota, jauh lebih mudah. Ini berlaku khususnya untuk landed house (rumah tinggal). Hal ini tak janggal karena lahan kosong di tengah kota sudah jarang ada. Kalau tetap ingin mencari hunian primer di pusat kota, ya paling-paling bisa melirik unit apartemen, bukan rumah tinggal.
  • Pilihan harga rumah sekunder pun bervariasi. Ada yang ratusan juta Rupiah sampai miliaran Rupiah. Dalam hal variasi harga, rumah sekunder pun tak beda dengan rumah primer. Oh ya, sekadar catatan, untuk pusat kota, rumah sekunder berharga ratusan juta Rupiah biasanya terletak di jalan kecil/perkampungan di satu kawasan.
  • Dari aspek legal, rumah sekunder lebih menguntungkan. Ya, begitulah, surat-surat kepemilikan rumah sekunder seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) ataupun HGB (Hak Guna Bangunan) biasanya sudah lengkap; pembeli tinggal membalik nama surat-surat tersebut. Berlainan dengan itu, untuk rumah primer, bisa saja surat-surat seperti HGB belum dipecah oleh sang pengembang, masih berupa sertifikat induk atas nama pengembang. Proses pemecahan tersebut ke masing-masing pemilik rumah tentu memakan waktu.
  • Fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan penghuni rumah sekunder jauh lebih banyak. Khususnya kalau rumah tersebut terletak di pusat kota. Bila Anda membeli rumah primer, bisa saja fasilitas tersebut (pusat belanja, sekolah, dan lain-lain) masih dalam tahap pengembangan.
  • Selain di pusat bisnis/kota, rumah sekunder pun bisa dicari di kawasan pinggir kota tapi berkembang pesat. Anda benar: di kawasan real estat di pinggir kota yang belum selesai digarap pengembang, rumah sekunder pun bisa didapat. Sudah tentu, ketimbang yang di pusat kota, harga di lokasi pinggir tersebut bisa lebih murah.

Begitulah keuntungan yang bisa dipetik dengan membeli rumah sekunder. Ah, ya, agar pilihan nan tersaji lebih banyak dan tepat, tiada salahnya menggunakan jasa agen properti. Untuk itu, bisa pula melalui situs internet terkemuka pencari rumah.

Pajak KPR

Pajak KPR??? “Wah, lagi2mesti bayar pajak.” Mungkin Anda berkata demikian saat berencana menggaet hunian idaman via KPR (kredit pemilikan rumah). Yah, kurang-lebih begitulah: pembeli rumah via KPR juga mesti bayar pajak ke negara—padahal, sangat mungkin mereka bukan golongan berkantong tebal sehingga meminjam ke bank buat beli rumah.

Nah, kalau kini Anda berencana mengayunkan kaki ke kantor pemasaran pengembang perumahan buat mencari sang hunian idaman, ada baiknya lebih dulu tahu jenis pajak nan kelak mesti dibayar.

Berikut ini sekelumit penjelasan perihal pajak-pajak tersebut.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Besar pajak ini 10% dari nilai transaksi/properti. Maka, kalau rumah yang dibeli seharga Rp180 juta, Anda disemati pajak pertambahan nilai sebesar Rp18 juta.
Direktur Pusat RealEstat Budi Santoso menyebutkan, yang lazim, untuk rumah non-mewah, pengembang sudah memasukkan komponen pajak tersebut ke dalam harga jual. Alhasil, saat staf pemasaran menyodorkan nilai tertentu harga rumah, itu sudah termasuk komponen pajak tersebut.
Oh, ya, ada batasan tertentu untuk rumah yang dikenai pajak tersebut. Begini, untuk rumah baru dengan harga tertentu, biasanya tak dikenai pajak itu.
Tahun 2008, ada satu regulasi dari menteri keuangan bahwa rumah sederhana sehat dengan maksimal harga jual Rp55 juta, tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini hanya disandangkan ke rumah mewah dengan kualifikasi tertentu. Dan hanya dikenakan bila Anda membeli rumah tersebut dari pengembang—bukan bila dari perorangan.
Nah, besar pajak tersebut cukup signifikan: 20% dari nilai jual.
Yang lazim, pihak pengembang biasanya belum memasukkan pajak tersebut dalam harga jual. Alhasil, bila Anda disodori harga tertentu oleh staf pemasaran rumah mewah, ingatlah bahwa mungkin pajak sebesar 20% tersebut belum termasuk dalam harga tersebut.
Mengomentari hal tersebut,  Budi Santoso dari Pusat RealEstat berkata: “Pengembang biasanya ingin agar harga rumah mewah tak terlihat terlalu mahal. Maka, dalam penawaran, PPnBM biasanya tidak dimasukkan.”

3. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Bila rumah yang Anda beli melalui KPR berharga melebihi Rp60 juta, maka pajak ini harus dibayar. Nilai pajak ini ditentukan oleh harga jual rumah serta besar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak di lokasi rumah tersebut.
Sekadar contoh, rumah yang hendak dibeli berharga Rp180 juta dan terletak di Jakarta. Sementara, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk kawasan tersebut adalah Rp60 juta.

Maka, besar pajak tersebut adalah sebagai berikut:

(Rp180 juta – Rp60 Juta) x 5% = Rp6 juta

4. BBN (Bea Balik Nama)
Sudah tentu, SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tersebut mesti dialihkan menjadi atas nama Anda. Adapun nilai BBN tersebut, secara sederhana dan rata-rata, berkisar 2% dari nilai transaksi.

Alhasil, untuk nilai transaksi rumah senilai Rp180 juta tersebut,  penentuan nilai BBN yang mesti dibayar sebagai berikut:

Rp180 Juta x 2% = Rp3,6 Juta

Pajak Transaksi Rumah Sekunder

Pajak Transaksi Rumah Sekunder??? Andaikanlah bahwa kini Anda berencana membeli rumah di Jakarta. Karena punya cukup dana, Anda bermaksud membeli tunai, bukan menggunakan kredit pemilikan rumah atau KPR keluaran bank.

Lantas, karena ingin rumah tersebut ada di kawasan yang sudah ramai, juga tak terlalu jauh dari pusat kota, Anda mencari perorangan yang menjual rumah sekunder via kantor agen properti—pengembang sudah tentu tak memasarkan rumah sekunder.
Ketemu. Seorang agen properti  mendapatkan rumah di Jakarta Selatan seharga lebih kurang Rp2 miliar untuk Anda. Rumah tersebut berluas kaveling 500-an m2, dan berluas bangunan 400 m2.
Kepada sang agen, Anda memang tak perlu memberikan fee karena yang menanggung  biaya tersebut ya  pihak penjual. Namun, Anda mesti  menyiapkan dana untuk membayar sejumlah pajak kepada negara.
Apa saja pajak tersebut? Mari kita simak bersama.

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB merupakan pajak yang disematkan pemerintah untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan.
BPHTB tidak dikenakan bila nilai transaksi properti tak melebihi Rp60 juta. Karena rumah yang Anda beli berharga jauh melebihi Rp60 juta, sudah tentu BPHTB mesti dibayar.

Adapun rumus menghitung besar BPHTB sebagai berikut:

(Harga jual hunian -  Nilai  Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%

Untuk wilayah Jakarta, besar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah Rp60 juta.

Alhasil, besar BPHTB rumah Anda adalah:

(Rp2 Miliar – Rp60 Juta) x 5% = Rp9.700.000


2. BBN (Bea Balik Nama)
Sudah tentu, SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tersebut mesti dialihkan menjadi atas nama Anda. Adapun nilai BBN tersebut, secara sederhana dan rata-rata, berkisar 2% dari nilai transaksi.
Alhasil, untuk nilai transaksi rumah Anda tersebut, penentuan nilai BBN yang mesti dibayar sebagai berikut:

Rp2 miliar x 2% = Rp40 juta.

Itulah pajak-pajak yang mesti Anda tanggung sebagai pembeli rumah sekunder.

Ah, ya, sekadar informasi tambahan, khusus buat pihak penjual rumah tersebut, selain membayar fee kepada agen properti yang besarnya sekitar 2%, ia mesti membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke negara. Nah, besar pajak tersebut 5% dari nilai transaksi.

Meningkatkan Sertifikat Rumah

Meningkatkan Sertifikat Rumah??? Senangnya tatkala masa angsuran KPR (kredit pemilikan rumah) berakhir. Kini rumah tersebut telah 100% milik Anda, bukan lagi properti yang tengah diagunkan ke bank penggerojok KPR.
Nah, selain riang, di situ boleh dikatakan ada satu PR atawa pekerjaan rumah nan menunggu Anda. Begini, saat Anda hendak mengambil sertifikat rumah tersebut ke bank, mungkin sertifikat tersebut berwujud HGB (Hak Guna Bangunan). Belum berwujud SHM (Sertifikat Hak Milik).
Terkait itu, ada baiknya bila Anda sekaligus mendongkrak jenis sertifikat tersebut dari HGB menjadi SHM. Mumpung Anda tak lagi dibebani angsuran KPR.
Nah, untuk apa sih HGB mesti didongkrak ke SHM? Dan bagaimana cara mengurus hal itu? Mari kita simak sejumlah poin penjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

1. HGB dan SHM Berbeda Tingkat
Kelas SHM lebih tinggi ketimbang HGB.
HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Pasca-habisnya masa berlaku HGB, ya harus diperpanjang—sudah tentu memerlukan biaya.
Berlainan dengan itu, SHM tak disandangi batas waktu. Sekali Anda memeroleh SHM buat rumah Anda, sertifikat itu berlaku selamanya.
Dengan demikian, agar tak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB yang masa berlakunya habis, ada baiknya Anda meng-SHM-kan rumah Anda.
Pun, rumah nan disemati SHM  biasanya lebih mudah diagunkan ke bank.

2. Peningkatan HGB ke SHM Bisa via Notaris
Sudah tentu, pengurusan HGB ke SHM itu memakan waktu dan tenaga. Di sini, agar tak repot, Anda bisa menggunakan jasa notaris. Biaya jasa notaris untuk hal tersebut berkisar Rp1 juta sampai Rp3 juta.
Pun, bila punya waktu, proses tersebut bisa pula Anda lakukan sendiri.

3. Bagaimana Proses Pengurusan HGB Menjadi SHM?
Secara ringkas dan sederhana, kalau Anda ingin mengurus sendiri, alur proses tersebut adalah sebagai berikut:

a. Mendatangi Kantor Pertanahan Setempat
Anda mesti mesti mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan tersebut.
Selanjutnya, Anda mesti melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut: AJB (Akta Jual Beli) yang sudah disahkan notaris; surat keterangan dari kelurahan bahwa rumah/tanah tidak dalam sengketa; surat dari kecamatan setempat tentang peruntukan bangunan ataupun surat ukur; salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk); salinan Kartu Keluarga; salinan PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir; surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luasnya kurang dari 5.000 m2.
Beberapa dokumen tersebut sudah tentu membuat Anda mondar-mandir ke kantor kelurahan ataupun kecamatan, hal yang tak terjadi bila Anda menggunakan jasa notaris.

b. Menunggu Pengumuman dari Kantor Pertanahan
Usai Anda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, pihak kantor pertanahan ataupun kecamatan akan membuat pengumuman perihal permohonan Anda. Bila dalam dua bulan tiada pihak yang mengajukan keberatan, maka SHM akan diterbitkan oleh kantor pertanahan.

c. Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi  SHM
Besar biaya ini tergantung harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun formula besar biaya tersebut sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – 60 Juta)
Sekadar gambaran, untuk tanah seluas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp1 juta per m2, Anda mesti membayar Rp800.000.

Untung Rugi Beli Kaveling

Untung Rugi Beli Kaveling??? Barangkali, Anda sering mendengar tawaran membeli KSB (kaveling siap bangun) dari satu pengembang perumahan. Atau, bisa pula penawaran tersebut bermuasal dari perorangan pemilik lahan.

Anda mungkin lantas berpikir, “Wah, mengapa mesti susah membangun rumah di kaveling kosong? Bukankah lebih mudah membeli rumah ready stock dari pengembang ataupun perorangan?” Itu pikiran yang mengidap kebenaran. Namun, sadarlah bahwa membeli KSB pun bisa berbuah untung.

Apa saja keuntungan tersebut? Simaklah hal berikut :

1. Bila membangun rumah sendiri di atas KSB, desain rumah bisa disesuaikan dengan selera dan kebutuhan Anda. Semisal, perbandingan antara lahan kosong dengan bangunan bisa Anda tentukan sendiri sesuai selera tentu saja di sini aturan tata ruang dari pemerintah setempat tetap perlu diperhatikan. Sudah tentu, hal ini tak bisa ditemui bila Anda membeli rumah ready stock.
Oh, ya, sekadar catatan, bila KSB terletak di sebuah kompleks real estat, pengembang kadang memberikan beberapa acuan yang mesti ditaati. Misal, fasad rumah mesti bergaya modern minimalis agar seragam dengan rumah lain di kawasan tersebut.

2. Biaya yang dikeluarkan bisa lebih murah. Ini hal yang tak mengherankan karena keuntungan buat pengembang tak perlu ada.

3. Kualitas bangunan bisa lebih terjaga. Ada syarat untuk hal ini: Anda mesti rajin mengontrol proses pembangunan rumah tersebut.

4. Pembangunan rumah bisa diangsur, disesuaikan dengan dana-waktu yang tersedia. Untuk Anda yang punya konsep rumah tumbuh, tentu hal ini sangat menyenangkan. Maklum, setelah memunyai satu rencana induk pembangunan, rumah bisa Anda dirikan secara bertahap.
Bila KSB itu ada di satu kompleks real estat, mungkin Anda perlu memerhatikan ketentuan bahwa dalam jangka waktu tertentu sejak dibeli (misalnya dua tahun), kaveling itu harus mulai diisi bangunan. Tak boleh selamanya dibiarkan kosong.
Selain keuntungan-keuntungan itu, sejumlah hal bisa membuat Anda rugi. Pertama, biaya pembangunan rumah di atas KSB bisa menggelembung, antara lain bila Anda terus ingin mengikuti selera. Bila ini terjadi, biaya yang dikeluarkan bisa melebihi pembelian rumah ready stock.
Kedua, bila KSB itu berlokasi di luar kompleks real estat, Anda tentu tak bisa menikmati fasilitas nan lengkap keluaran pengembang. Pun, biasanya harga rumah non-real estat lebih lambat naik.
Ketiga, bila Anda membeli KSB di satu kompleks real estat, biasanya sertifikat belum dipecah oleh sang pengembang (belum atas nama Anda). Pemecahan baru dilakukan saat rumah sudah dibangun. Alhasil, kalau Anda berniat menjaminkan KSB itu ke bank demi dana membangun rumah, biasanya bank itu sulit menerima.
Keempat, KSB keluaran pengembang biasanya mesti dibeli tunai. Atau, kalaupun pembayarannya bisa diangsur, paling-paling menggunakan kredit in-house keluaran pengembang yang punya maksimal masa angsuran 60 bulan.

Pindah KPR

Pindah KPR??? Mungkin Anda pernah mendengar tawaran untuk memindahkan KPR ke bank lain. Antara lain melalui iklan di media massa. Lantas, Anda tertarik tawaran tersebut karena tingkat bunga KPR yang ditawarkan lebih ringan. Lumayan, bisa menghemat uang yang harus dibayarkan tiap bulan untuk angsuran KPR.

Namun, benarkah pemindahan tersebut menguntungkan? Tidak mungkinkah bahwa pemindahan tersebut membuat Anda mengeluarkan sejumlah biaya? Nah, sebelum mengambil keputusan untuk memindahkan KPR, tak ada salahnya mencermati sejumlah hal berikut:

1. Cermati tawaran pemindahan tersebut. Apakah bank itu menggratiskan sejumlah biaya seperti appraisal (penilaian aset), akad kredit, notaris, administrasi, dan lain-lain?
Anda tentu ingat bahwa dulu saat membeli rumah via KPR di bank pertama, nilai total biaya-biaya tersebut cukup berarti. Bisa berkisar 3%-5% dari harga rumah. Nah, bila bank pemberi tawaran pemindahan KPR tersebut tak menggratiskan biaya-biaya tersebut, ada baiknya Anda berpikir ulang.

2. Lantas, ada biaya lain yang mungkin mesti dipikul saat memindahkan KPR. Itulah penalti dari bank pertama karena Anda melunasi KPR sebelum waktunya. Nah, cermati: apakah Anda akan dikenai biaya penalti tersebut—sebagian bank mengharuskan debitur  membayar penalti bila melunasi KPR sebelum masa tertentu.
Bila ternyata dipenalti, ada baiknya berpikir ulang karena mesti mengeluarkan uang tambahan. Sekadar contoh, ada bank yang mengenakan penalti sebesar 1% dari sisa utang pokok. Bila Anda dulu mendapatkan kredit sebesar Rp150 juta, dan utang pokok yang tersisa Rp75 juta, berarti harus membayar Rp750.000.

3. Selain biaya-biaya tersebut, Anda mesti memerhitungkan kerepotan yang diperlukan terkait pemindahan tersebut. Apakah Anda akan punya waktu untuk urusan seperti menandatangani akad kredit baru, akta notaris, dan lain-lain?
Ingatlah bahwa memindahkan KPR tak ubahnya mengambil KPR baru. Anda mesti menandatangani dan mengisi sejumlah formulir, menunggu kedatangan petugas bank yang akan menilai aset (rumah) Anda, dan lain-lain.
Memang, bank yang menawarkan perpindahan tersebut biasanya sangat membantu. Bahkan, kalau sertifikat rumah Anda ternyata belum dipecah oleh pengembang (masih berupa sertifikat induk  atas nama pengembang), ada bank yang bersedia membantu membereskan hal tersebut. Alhasil, sertifikat tersebut dipecah oleh pengembang—menjadi atas nama Anda—untuk lantas diserahkan ke bank pengganti.
Tapi, tetap saja Anda harus mengeluarkan waktu dan tenaga ekstra untuk pemindahan tersebut, bukan?
Oh, ya, perlu dicatat pula bahwa memindahkan KPR bisa berarti mendapatkan uang ekstra. Itu terjadi tatkala Anda mendapatkan pinjaman yang besarnya setara nilai baru rumah Anda. Andaikanlah bahwa sisa utang pokok Anda di bank lama Rp75 juta sementara nilai rumah Anda ternyata Rp150 juta—melalui proses penilaian oleh pihak bank. Bila bank pengganti mengucurkan pinjaman senilai Rp150 juta, tentu Anda memperoleh sejumlah dana yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain setelah sebagian digunakan untuk melunasi pembayaran sisa utang pokok.
Namun, perlu diingat pula bahwa program pengalihan KPR biasanya tak berdurasi panjang, hanya ditawarkan selama beberapa waktu. Maka, bila telah mengalkulasi untung-rugi dan memutuskan pemindahan itu, Anda mesti bergerak cepat.
Yang jelas, mengingat kerepotan yang ditimbulkan dan biaya tambahan yang bisa lahir, tak semua orang ingin memindahkan KPR. Seorang eksekutif bank swasta terkemuka pernah menjelaskan bahwa yang banyak terjadi, kalau seseorang tidak puas terhadap layanan bank lama, barulah ia memindahkan KPR. Jadi, motifnya bukan karena tergiur keringanan pembayaran.

Pilihan tentu tergantung ke Anda.

Rumah Cepat Terjual

Rumah Cepat Terjual??? Pastinya Anda sering melihat iklan penjualan rumah atau properti lain yang seperti ini bukan? Bila Anda berposisi sebagai pembeli, kira-kira akan langsung tertarik atau justru biasa saja membaca kata-kata penawaran diatas? Penawaran rumah yang terencana dengan baik memungkinkan penjual segera bertemu pembeli yang potensial.

Jika iklan ini didukung dengan lokasi, harga dan foto-foto yang menarik, dijamin akan banyak calon pembeli tertarik. Ikuti tips berikut agar rumah, kantor, ruko atau tanah yang Anda tawarkan segera laku terjual :

1. Jika Anda ingin menjual melalui agen properti, carilah agen yang memang sudah memiliki krediblitas yang baik. Misalnya mampu meraih pembeli dengan jumlah terbanyak, dll. Ketahui informasinya dari kenalan, keluarga atau teman terutama mereka yang sudah pengalaman menggunakan jasa agen tersebut.

2. Beres urusan agen, beralihlah mencari tukang bersih sekaligus tukang kebun yang baik. Tugas mereka yakni membersihkan rumah Anda tanpa perlu dana yang besar. Ruangan didalam rumah, teras, dan halaman pun tampak bersih, rapi, dan siap untuk dijual.

3. Buatlah sesuatu yang menarik pada tampilan depan rumah Anda. Pastinya, dengan cara yang murah meriah namun sukses membuat rumah terlihat lebih menarik. Misalnya, menanam bunga, tanaman hias, memangkas rumput dan semak-semak.

4. Pasanglah harga yang sesuai dengan lokasi dan kondisi rumah. Maksudnya, Anda sebaiknya menetapkan harga yang masuk akal saja. Biasanya pembeli yang potensial, akan cepat tertarik dengan harga rumah yang seperti ini.

5. Lalu, mulailah berjualan dengan teknik promosi dari mulut ke mulut. Kata-kata yang keluar dari bibir seseorang lebih mengena daripada iklan di papan reklame sekalipun. Apalagi, jika yang mengatakan adalah orang terdekat atau mereka yang dipercayai.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...