Halaman

Cari Artikel Property

Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah

Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah??? Berkaitan dengan masalah jual beli rumah, bagaimana pajak dan biaya lainnya? Pihak mana saja yang dikenakan pajak dan bagaimana formula perhitungannya?  Bagaimana perhitungan pajak bila harga jual di bawah atau melebihi NJOP?

Jawaban :

Pada transaksi jual beli pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang dapat terkait, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli. Adapun formula perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:

PPh TB
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 1999, PPh TB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari  jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun yang bersangkutan. Sementara jika SPPT tahun yang bersangkutan belum terbit, maka yang digunakan adalah NJOP menurut SPPT tahun pajak sebelumnya.
Jika penjual merupakan Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka tidak dikenakan pemotongan PPhTB, pemajakannya mengikuti ketentuan umum PPh. Sementara jika penjual tergolong Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pajak yang dimaksud bersifat final.

BPHTB
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), BPHTB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sementara NPOPKP merupakan selisih dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan NPOPTKP/Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Masih berdasarkan peraturan yang sama, NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Seandainya NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB. Sedangkan NPOPTKP untuk transaksi jual beli ditetapkan paling banyak Rp60 juta.
UU yang sama juga mengatur bahwa atas transaksi jual beli, BPHTB terutang sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pajak yang terutang pada prinsipnya harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

2 komentar:

  1. Manilabet365 merupakan situs Judi Bola88 Online Terkini, Terbaik dan Terpercaya di Indonesia. dengan pelayanan terbaik yang selalu online 24 jam.

    Info lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami di :
    Web : situs Judi Bola88 online
    WA : +6282163483281

    atau melalui Livechat Manilabet365 yang selalu online 24 jam dengan didukung oleh Customer Service yang Cantik, Ramah dan Profesional serta selalu siap membantu Anda.

    BalasHapus
  2. Mau Dapatkan Uang Dengan Mudah...
    Manilabet365 Situs Judi Bola88 | Pragmatic Slot Online | Casino338 Uang Asli dan Deposit Pulsa Paling Hoki dan Gampang menang.

    Buruan Daftar Disini >> situs Judi Bola88 Online
    situs Slot Online

    situs Slot Online TERKINI, TERBAIK DAN TERPERCAYA DI INDONESIA

    Untuk Info Dan Bonus Menariknya Bisa Hubungi Kami Di Bawah Ini :
    Whatsapp : +62-821-6348-3281

    DAFTAR DISINI : situs Judi Slot Online

    Ayo buruann , mana tau kamu menjadi jutawan setelah bergabung dengan kami ..
    --> situs Pragmatic Slot Online
    --> Judi Bola88 Online
    --> Judi Bola88 online

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...