Halaman

Cari Artikel Property

Tips Beli Tanah Warisan

Tips Beli Tanah Warisan di daerah Semarang dan di Indonesia??? Tanah Warisan atau tanah yang dimiliki bersama oleh ahli waris merupakan tanah yang boleh dibilang rawan konflik dan sengketa pertanahan. Berdasarkan pengamatan penulis, hampir 65 % kasus konflik dan sengketa di Kabupaten Bangli terjadi pada tanah yang berasal dari tanah warisan.

Berikut Tips Membeli Tanah Warisan sebagai berikut :
  • Pastikan surst-surat tanah warisan tersebut lengkap (ada SPPT, Bukti-bukti pemilikan sebelumnya bias berupa sertipikat, akta jual beli, hibah, surat wasiat, girik, letter C dan lain-lain)
  • Pastikan objek jual beli itu ada dengan cara meninjau langsung lokasi tanah dan berusaha untuk mencari info tentang status dan kondisi tanah tersebut pada orang yang dituakan dilokasi tanah berada (sengketa atau tidak, digadaikan atau tidak, dijaminkan atau tidak....? dll).
  • Buatlah Akta Jual Beli melalui PPAT dan jangan lupa membayar Pajak BPHTB-nya.
  • Pastikan pula identitas pemilik tanah , siapa-siapa saja yang termasuk sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
  • Pembeli dan penjual (semua ahli waris) diwajibkan hadir dihadapan PPAT untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli tersebut.
  • Hindari sebisa mungkin kedua belah pihak mewakilkan kepada pihak lain atau biasa dikenal dengan istilah Kuasa Menjual apalagi dibawah tangan (tidak dibuat oleh Notaris). Ingat…banyak kejadian tanda tangan ahli waris dipalsukan atau ditandatangani sendiri oleh pihak yang menjadi pihak penerima kuasa menjual.
  • Hindari sikap yang penting Akta jadi, tidak mau tahu dan tahu beres saja. Umumnya terjadi saat pembuatan akta, kedua belah pihak tidak hadir menghadap PPAT dan itu sangat beresiko besar dikemudian hari.
  • Lakukan pembayaran atau penyerahan uang kepada pihak penjual didepan PPAT dengan saksi-saksi dari kedua belah pihak atau pejabat pemerintahan setempat atau yang bida dipercaya. Pastikan semua ahli waris telah menerima uang hasil penjualan.
  • Buatlah Dokumentasi/ foto  semua  kegiatan tersebut   (penandatanganan Akta, penyerahan uang, dll) yang tujuannya apabila dikemudian hari timbul masalah, foto tersebut dapat dijadikan alat pembuktian bahwa ahli waris (penjual) pada saat itu ada dan telah menerima uang hasil penjualan tanah warisannya.
  • Hindari melakukan transaksi jual beli dari belakang meja atau melalui perantara (tidak bertemu langsung dengan pemilik tanah).
  • Sesegera mungkin mendaftarkan tanah anda ke Kantor Pertanahan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Akta selesai.
  • Pelihara dan manfaatkan tanah yang baru anda beli sebaik mungkin dan jangan ditelantarkan (pasang patok tanda batas, melakukan pemagaran, dll).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...